RASIONEL PERLUNYA BK MENURUT TINJAUAN KONSTITUSI, FILSAFAT, DAN PERKEMBANGAN SOSIAL BUDAYA
1. Tinjauan Konstitusi
Sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pasal 28C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat Iptek, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya setiap manusia berhak mendapat pendidikan dan mengembangkan diri. Hal ini sesuai dengan hakikat bimbingan yaitu proses pemberian bantuan oleh para ahli supaya orang yang dibimbing dapat mengembangakn diri secara optimal dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan dasar yang dimiliki individu yang dibimbing tersebut berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Lalu bagaimanakah hubungannya pasal 28C ayat 1 dengan konseling?
Hakikat konseling adalah proses interaksi saling memahami antara konselor dan klien yang bersifat dinamis dan dalam waktu yang relatif lama dengan tujuan mengubah klien ke arah yang baik, biasanya dilakukan dengan cara klien mencurahkan isi hatinya dan konselor bertindak sebagai pendengar dan yang menanggapi. Untuk mencapai tujuan pasal 28C ayat 1 tersebut, seseorang membutuhkan arahan dari luar dirinya untuk membantunya mengembangkan diri ke arah yang lebih baik, dalam hal ini sesuai dengan yang dikemukakan dalam GBHN yang berbunyi tujuan pendidikan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat pribadian, mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa, memperjelas bahwa tujuan inti pendidikan adalah perkembangan kepribadian secara optimal setiap anak didik sebagai pribadi, sehingga bimbingan dan konseling sangat diperlukan karena pada hakikatnya bimbingan dan konseling adalah dua kegiatan yang terpadu.
Dalam pelaksanaan pendidikan untuk memperoleh Iptek, manusia membutuhkan benteng moral yang kuat supaya ilmu yang didapat tidak digunakan secara keliru atau membahayakan kehidupan manusia, sehingga para pelajar perlu dibimbing dan diarahkan supaya mereka mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, karena ini jugalah Bimbingan dan Konseling menjadi keperluan atau kebutuhan pokok bagi manusia.
2. Tinjauan Filsafat
Mengapa bimbingan dan konseling dibutuhkan?
Perkembangan Ilmu yang pesat telah memberikan banyak manfaat kepada manusia, namun dalam perkembangannya, sejak pertumbuhan ilmu diawali dan dikaitkan dengan sebuah kebutuhan pada masanya yaitu pada masa peperangan, perkembangan ilmu tidak lagi hanya ditujukan untuk dapat menguasai alam, namun juga untuk tujuan perang. Pemanfaatan ilmu untuk tujuan perang tersebut sangat merugikan banyak manusia, menimbulkan penderitaan, kemiskinan, ketakutan, permusuhan, dan kesengsaraan. Di pihak lain, perkembangan ilmu sering melupakan faktor manusia, sehingga ilmu tidak lagi berfungsi sebagai sarana yang memberikan kemudahan bagi manusia, melainkan ilmu berada untuk ilmu itu sendiri tanpa mempedulikan apakah ia berguna atau justru berbahaya bagi manusia. Keberadaan ilmu yang bebas nilai tersebut akan membawa dampak yang buruk bagi manusia jika pelaksanaan atau prakteknya juga bebas nilai. Oleh karena itulah manusia membutuhkan suatu bekal pengetahuan dasar tentang nilai moral yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku supaya manusia tidak menggunakan ilmu sebagai alat penghancur atau pengrusak suatu sistem di bumi ini. Dalam hal ini, kegiatan yang sangat dapat diandalkan adalah kegiatan bimbingan dan konseling untuk membantu manusia tetap dapat berkembang secara optimal namun tetap dalam benteng norma-norma yang berlaku. Dalam praktiknya, ilmu tetap harus memperhatikan HAM dan nilai moral. Misalnya kapan suatu ilmu itu boleh digunakan dan kapan tidak boleh digunakan. Contoh sederhana di zaman sekarang adalah kapan seseorang boleh mengadakan bayi tabung, tentunya harus dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, seperti asal sperma harus dari suaminya sendiri, wanita tersebut memang memiliki gangguan pada rahim sehingga untuk membantunya memiliki bayi harus melalui proses bayi tabung, dan lain sebagainya. Jika tidak dibentengi atau didasarkan pada norma-norma yang berlaku, keberadaan ilmu bayi tabung tersebut akan membawa banyak masalah, misalnya saja jika sperma yang diambil bukan dari suaminya maka akan timbul permasalahan siapakah ayah dari bayi tersebut karena pada hakikatnya ayah adalah orang yang mengawini ibu sedangkan dalam bayi tabung tidak ada proses kawin yang semestinya, hal ini juga akan menyulitkan proses penentuan warisan.
3. Tinjauan Perkembangan Sosial Budaya
Keadaan sosial budaya masyarakat Indonesia sekarang semakin kompleks. Globalisasi telah membawa perubahan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan keadaan psikologis masyarakat Indonesia. Dalam keadaan ini, para remaja sangat bebas menentukan dirinya sendiri, sangat bebas menerima pengaruh dari bangsa lain, sehingga perlu adanya kecermatan dalam memilih suatu pengaruh dari berbagai negara tersebut. Dalam dunia yang sudah sangat global ini, manusia harus dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Meskipun sudah ada sekolah sebagai lembaga pendidikan formal di negara Indonesia yang mendidik dan menyiapkan siswa supaya dapat menyesuaikan diri di masyarakat dan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan hidupnya, namun sebenarnya itu masih belum cukup. Siswa membutuhkan layanan bimbingan dan konseling bersamaan dengan masa pendidikannya di sekolah karena bimbingan dan konseling akan sangat membantu mereka lebih mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya karena dalam bimbingan dan konseling itu mereka akan secara khusus diberi tugas dan tanggung jawab untuk memberi bantuan kepada siswa dalam memecahkan berbagai masalah pribadi yang jika dibiarkan akan dapat menghambat proses perkembangan diri siswa.
haduh.... tugaskuw.... :-p
BalasHapus